Aturan Baru Kepala Sekolah, Wajib Lulus Program Guru Penggerak, Syarat Lain Simak Disini!
Aturan Baru Kepala Sekolah, Wajib Lulus Program Guru Penggerak, Syarat Lain Simak Disini! --(dokumen/radarkaur.co.id)
8. Telah terdaftar pada sistem Dapodik.
BACA JUGA:Kabar Baru! Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Tinggal Selangkah disahkan DPR RI
BACA JUGA:Pekan Gurita Laguna, Bupati Kaur Canangkan Konservasi Gurita bersama Akar Foundation
Hal diatas merupakan syarat terbaru yang harus dipahami oleh guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023.
Hal tersebut sangatlah penting karena syarat tersebut adalah hal pertama yang diperlukan dalam melakukan pendaftaran.
Guru harus memahami berbagai peraturan terbaru mengenai PPG Dalam Jabatan tersebut supaya tidak timbul beberapa kesalah mengenai PPG Dalam Jabatan tersebut.
Nah demikian aturan baru PPG 2023.
Semoga dengan aturan baru PPG 2023 ini dapat mengakomodir para guru untuk mengikuti PPG pada tahun 2023 ini.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: