Aturan Baru Kepala Sekolah, Wajib Lulus Program Guru Penggerak, Syarat Lain Simak Disini!
Aturan Baru Kepala Sekolah, Wajib Lulus Program Guru Penggerak, Syarat Lain Simak Disini! --(dokumen/radarkaur.co.id)
Direktur Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Kemendikbud, Praptono, dalam sesi penutupan guru penggerak angkatan IV menjelaskan ribuan orang guru penggerak yang lulus dalam angkatan tersebut akan diberikan sertifikat resmi dari Kemendikbud.
"Mereka akan diberikan sertifikat sebagai guru penggerak. Selama pelatihan yang memakan waktu berbulan-bulan ini, mereka sudah menerima materi yang diharapkan bisa makin memajukan pendidikan kita.
Sehingga sekolah-sekolah di Indonesia makin maju," kata Praptono dalam sambutannya yang disiarkan secara live di youtube Kemendikbud dikutif radarkaur.co.id Rabu 4 Januari 2023.
BACA JUGA:Resmi, Harga Baru BBM 2023 se-Indonesia, Pertamax Cs Sudah Turun, Pertalite dan Solar Kapan?
Kehadiran guru penggerak nantinya diharapkan menjadi pendorong kemajuan sistem pendidikan di Indonesia.
Sebab, selama mengikuti pelatihan guru penggerak, mereka sudah dibekali dengan berbagai tambahan pengetahuan dan skil sebagai seorang guru yang bisa menggerakkan perubahan.
Menurut Praptono, sejak dimulainya program guru penggerak ini, animo para guru mendaftar besar sekali.
Dalam catatan Kemendikbud jelas Praptono, tidak kurang dari 16.000 guru penggerak yang sudah dinyatakan lulus sejak angkatan pertama hingga angkatan ke empat.
BACA JUGA:Pedagang Ikan Keliling Tiba-Tiba Diamankan Pria Berpakaian Sipil Katanya Polisi Satnarkoba, Ada Apa?
BACA JUGA:Harga dan Distribusi Elpiji Subsidi, Stabil
Praptono juga menyebut, tidak kurang dari 2.000-an lebih alumni guru penggerak yang kini menjabat kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan dalam lingkup Kemendikbud.
Sejalan dengan kehadiran guru penggerak ini, Kemendikbud kini juga tengah mengupayakan berkoordinasi dengan kepala daerah, agar guru penggerak bisa direkomendasikan jadi kepsek baru.
Mendikbud Nadiem Makarim sendiri menyampaikan bahwa, akan secepatnya bersurat kepada para kepala daerah, terkait dengan inovasi kebijakan guru penggerak jadi kepsek ini.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek) memberikan aturan baru Kepala Sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: