Nemu Dopet di Jalan, Pasutri Jadi Tersangka

Nemu Dopet di Jalan, Pasutri Jadi Tersangka

WE (19) bersama sang suami EEP (32) saat diperiksa Unit Pidum Satreskrim Polres BS, Rabu (4/1). (dokumen/radarkaur.co.id)--

Pada saat itu dirinya pergi ke salah satu ATM dengan tujuan mengambil uang.

Kemudian dirinya pergi ke salah satu toko kosmetik untuk berbelanja, namun setelah ingin melakukan pembayaran terhadap barang yang akan di beli.

BACA JUGA:Hotman Paris Sentil Ketua Mahkamah Agung Soal 3 Pemerkosa Siswi Divonis 7 Bulan Penjara di Sumsel

Dirinya terkejut, lantaran dompet yang berisikan barang berharga miliknya tidak ada. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi.

Bukan hanya itu, korban awalnya belum mengira jika uang yang ada di dalam ATM-nya juga ikut dikuras oleh pelaku.

Hal tersebut diketahui setelah dirinya melakukan pengecekan menggunakan buku tabungan ke petugas yang ada.

Setelah dilihat, tabungan hanya tersisa ratusan ribu lagi.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Termiskin Kedua di Sumatra, Ini 6 Wilayah Penduduk Miskin Terbanyak

BACA JUGA:Remaja di Kaur Bengkulu Terpaksa Operasi Jantung Akibat Snack Kedaluwarsa, Begini Kisahnya!

Diketahui, tersangka bisa menguras uang yang ada di ATM dikarenakan pelaku mendapatkan pin tersebut yang tersimpan di salah satu kontak Whatsapp di handphone milik korban.

"Total keseluruhan kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 11 juta," terang Kanit Pidum.

Kanit menegaskan, ditetapkannya pasutri ini sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Hal ini lantaran akibat adanya upaya memiliki barang orang lain serta memanfaatkannya untuk keperluan pribadinya.

Sehingga, keduanya dipastikan berniat untuk menguasai dan jelas hal tersebut disebut dengan tindakan pencurian.

BACA JUGA:Atlet dan Pelatih Karate Kaur Dapat Penghargaan

BACA JUGA:SDN 21 Launching Absen Barcode

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: