Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!

Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!

Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

Lebih lanjut, diatur dalam Pasal 8 aturan baru; disebutkan bahwa Kepala Sekolah menjabat paling lama 4 (empat) tahun dengan waktu maksimal 16 tahun atau 4 periode.

Selain itu, bagi guru yang diberi tugas menjadi Kepala Sekolah Satuan Administrasi Pangkal; masa jabatannya paling minimal 2 tahun dan paling lama masa jabatannya 4 tahun.

BACA JUGA:Provinsi Lampung dan Makanan Khasnya Ikan Seruit Bakar-Sambel Terasi Paling Populer

BACA JUGA:Hotman Paris Sentil Ketua Mahkamah Agung Soal 3 Pemerkosa Siswi Divonis 7 Bulan Penjara di Sumsel

Bagi kepala sekolah Satuan Administrasi Pangkal yang diberi kepercayaan sebagai Kepala Sekolah.

Maka, masa jabatannya bisa ditambah hingga 4 periode atau 16 tahun. 

Sementara, Beban kerja PermendikbudRistek 40/21 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dalam hal ini melaksanakan dan memenuhi kewajiban  dari tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan/atau Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.

BACA JUGA:Remaja di Kaur Bengkulu Terpaksa Operasi Jantung Akibat Snack Kedaluwarsa, Begini Kisahnya!

BACA JUGA:Kian Membaik, Wabup Kaur Ingin Segera Pulang

Selain itu, Beban kerja ditujukan untuk: 

1) Mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik

2) Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif

3) Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan

4) Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: