Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!

Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!

Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru tentang jabatan Kepala Sekolah dan guru calon Kepala Sekolah sudah dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek. 

Aturan baru jabatan kepala sekolah dimuat dalam Permendikbud 40/21 memuat Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

Permendikbud 40/21 mengatur tentang masa jabatan kepala sekolah.

Serta Persyaratan calon Kepsek yang wajib dipenuhi oleh seorang guru.

BACA JUGA:Kabar Gembira, TPP ASN Kaur Bakal Naik 2023, Sisa TPP dan Uang Makan ASN 2022 Dibayarkan?

Guru tersebut sudah ditunjuk  akan menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Namun, harus memenuhi persyaratan wajib dan lama jabatannya setelah diangkat sebagai Kepala Sekolah. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri 40/21 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

Disebutkan, Kepala Sekolah ialah guru yang sudah diberi tugas menjadi pemimpin yang mengela pembelajaran dan satuan pendidikan. 

Satuan pendidikan disebutkan diatas, diantaranya Taman Kanak-kanak ( TK) , TK LB (luar biasa), Sekolah Dasar (SD), kemudian SD LB, SMP, SMP LB, SMA, SMK, SMA LB, Sekolah Indonesia di Luar Negeri.  

BACA JUGA:Ini 7 Fakta Terbaru Kematian Angela Hindriati Korban Mutilasi di Bekasi, Meninggal Sejak 2021

BACA JUGA:Kabar Gembira, TPP ASN Kaur Bakal Naik 2023, Sisa TPP dan Uang Makan ASN 2022 Dibayarkan?

Guru merupakan seorang tenaga Pendidik profesional yang tugas utamanya mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan dan melatih serta menilai dan melakukan evaluasi peserta didik. 

Dari jenjang Pendidikan anak Usia Dini (PAUD) melalui jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Menengah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: