Aturan Baru Kepala Sekolah Penggerak: PPPK dan ASN Bisa diangkat Asal Punya Sertifikat Ini!

Aturan Baru Kepala Sekolah Penggerak: PPPK dan ASN Bisa diangkat Asal Punya Sertifikat Ini!

Guru Penggerak Langsung Terima Sertifikasi PPG Dalam Jabatan hanya Satu Kali Ujian? Cek Aturan Terbaru!!--tangkapan layar instagram @nadiemmakarim

Yaitu, sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota, dewan pendidikan dan terakhir Pengawas Sekolah.

Sementara, ketentuan Pemilihan Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah untuk Satuan Pendidikan yang dinaungi dan dilaksanakan oleh masyarakat, harus memenuhi unsur Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Lalu, keputusannya diambil alih Pimpinan Satuan Pendidikan yang dianungi oleh masyarakat itu sendiri. Jadi, ketentuan Tim pertimbangan dari satuan Pendididikan oleh Pemda dan Masyarakat jelas berbeda.

Kemudian, dari unsur poin persyaratan pengangkatan Kepala Sekolah dinaungi dan diselenggarakan oleh masyarakat apabila tidak memenuhi poin persyaratan (2,3 dan 4) tidak menjadi masalah.

Bagaimana jika kuota guru di satuan Pendidikan tidak memili Sertifikat Calon Kepala Sekolah dan/atau Sertifikat Guru Penggerak?

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk melaksanakan pengangkatan Kepala Sekolah, yaitu:

Pertama, apabila di Satuan Pendidikan dari kuota guru yang ada tidak satupun memiliki kedua Sertifikat diangkat menjadi Kepala Sekolah, maka diperbolehkan menugaskan Guru yang tidak/belum memiliki Sertifikat.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku sampai ada pengganti Guru Penugasan yang memiliki Sertifikat Calon Kepsek dan Sertifikat Guru Penggerak. Catat, ketentuan ini juga berlaku bagi Satuan Pendidikan diselenggarakan oleh masyarakat.

Kedua, apabila PemDa tidak memiliki satupun Guru yang memiliki Sertifikat tersebut. Dianjurkan untuk berkoordinasi dengan sesama pejabat Pemda sampai ditemukan Guru yang layak diberi Penugasan menjadi Kepala Sekolah.

Terakhir, berapa lama masa Jabatan Kepala Sekolah?

Jangka waktu masa jabatan Kepala Sekolah juga diatur dalam Permendikbud 40/21 pasal 8, yang isinya membahas poin berikut ini:

Pertama, Jangka waktu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di satuan Pendidikan oleh Pemerintah dilaksanakan paling sedikit satu Periode atau 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) periode atau 16 tahun.

Kedua, Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Satuan Administrasi Pangkal dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) periode atau 8 (delapan) tahun.

Namun, bisa berlaku hingga 4 periode apabila Kepsek tersebut memenuhi kriteria.

Nah, itu dia penjelasan soal Guru PPPK dan PNS bisa diangkat jadi Kepsek apabila memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: