Menteri PANRB Tetiba Bicara Kembali soal Pensiun Dini Massal ASN, Ada Apa?
THR PNS Cair Dalam Beberapa Hari, Gimana Nasib Honorer? Intip Tanggal Pencairannya--(dokumen/radarkaur.co.id)
Kemudian, diperkuat oleh Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP UU 11/17 atas skema Pensiun Dini Massal.
BACA JUGA:PK-LK Adakan Tes Wawancara Asrama
Pensiun Dini Massal mengacu pada skema 45:20 atau PNS bisa mengajukan Pensiun Dini apabila sudah mencapai umur 45 tahun dengan lama masa kerja 20 tahun.
Banyak PNS yang tertarik untuk mengajukan Pensiun Dini Massal, karena dua alasan.
Pertama, sudah tidak produktif dan kedua merasa bosan.
Sehingga, Pemerintah memberi kebebasan untuk melanjutkan karir atau mengundurkan diri dari pekerjaan seorang ASN.
BACA JUGA:Pedagang Ikan Keliling Tiba-Tiba Diamankan Pria Berpakaian Sipil Katanya Polisi Satnarkoba, Ada Apa?
Selanjutnya, hal ini sesuai pada Aturan yang tercantum dalam Dalam UU 05/14, mengutip yogyakarta.bkn.go.ig (4/1/23) dimana PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena lima (5) kondisi diantaranya:
1. Meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
4. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: