Menteri PANRB Tetiba Bicara Kembali soal Pensiun Dini Massal ASN, Ada Apa?

Menteri PANRB Tetiba Bicara Kembali soal Pensiun Dini Massal ASN, Ada Apa?

THR PNS Cair Dalam Beberapa Hari, Gimana Nasib Honorer? Intip Tanggal Pencairannya--(dokumen/radarkaur.co.id)

“Adapun jenjang eselon PNS yang panjang segera dipangkas supaya cepat dalam mengambil keputusan," instruksi Jokowi dalam pidatonya tersebut.

"Segera ambil tindakan untuk SOP yang tidak kaku dan panjang. Supaya gerak ASN lebih fleksibel dan berorientasi pada tujuan,” kata Jokowi dalam Sidang HUT Korpri ke-49 kisaran 2 tahun lalu itu.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Berpeluang Dibatalkan, Begini Alasannya!

BACA JUGA:Guru Wajib Paham, Aturan Baru PPG 2023 Sudah Berlaku, Simak Disini Biar Tak Ketinggalan!!

Gayung bersambut MenPAN RB menginisiasi RUU ASN atas Perubahan UU 5/14 tentang pelaksanaan Pensiun Dini Massal.

Keputusan untuk melakukan Pensiun Dini Massal menjadi fokus Menpan RB Azwar Anas bersama jajarannya.

Draft RUU ASN mengatur tentang Pensiun Dini Massal sebelum naik menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 merupakan usulan Menpan RB.

Draf RUU ASN itu telah disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas di Sidang Paripurna penutup tahun 2022.

BACA JUGA:'Begitu Syulit' Pertalite Turun Harga, CNG Bisa jadi Solusi, Cek Kelebihan GasKu dibanding RON 92!

BACA JUGA:Resmi, Harga Baru BBM 2023 se-Indonesia, Pertamax Cs Sudah Turun, Pertalite dan Solar Kapan?

RUU ASN tentang Pensiun Dini  Massal yang dikelola DPR RI menjadi Prolegnas 2023.

Menyatakan bahwa, Pensiun Dini Massal bisa diusulkan jika ada perampingan organisasi.

Hal ini sudah direspon oleh MenPAN RB, namun dalam perwujudannya tentu tidak mudah.

Sehingga, terbitlah Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang kesejahteraan ASN.

BACA JUGA:Panik, Sabu yang Dibawa Pedagang Ikan Keliling itu sempat Dibuang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: