Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Guru Penggerak Berpeluang Besar jadi Kepala Sekolah, Sayang di Kaur Belum Ada, Ini Kata Balai Guru Penggerak!

Guru Penggerak Berpeluang Besar jadi Kepala Sekolah, Sayang di Kaur Belum Ada, Ini Kata Balai Guru Penggerak!

Guru Penggerak Berpeluang Besar jadi Kepala Sekolah, Angkatan 5 dan Angkatan 7 di Kaur Bengkulu Hampir Lulus--(dokumen/radarkaur.co.id)

Menurut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, bahwa Guru Penggerak memenuhi syarat diangkat menjadi Kepala Sekolah.

Jadi, Sertifikat Guru Penggerak bisa menjadi syarat pengangkatan guru sebagai Kepala Sekolah.

Selanjutnya, tercantum dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022.

Dikatakan bahwa Sertifikat Guru Penggerak bisa dipakai dalam memenuhi syarat Pengawas Sekolah dan/atau penugasan lainnya di bidang pendidikan.

Dikutip dari laman Jadwal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, untuk jadwal pelaksanaan PPG secara lengkap diantaranya sebagai berikut:

1.    Informasi rekrutmen: 12 November-12 Desember 2022

2.    Registrasi/Pendaftaran: 12 Desember 2022-10 Januari 2023. Melakukan unggah berkas dan pengisian esai

3.    Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai: 12 Januari-4 Februari 2023

4.    Pengumuman Tahap 1: 14-15 Februari 2023

5.    Simulasi Mengajar dan Wawancara: 18 Februari- 30 Maret 2023

6.    Pengumuman Tahap Dua: 4-5 Mei 2023

7.    Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9: 1 Juni- 30 November 2023

Dilansir dari laman resmi sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, Sabtu (7/1/23) dalam mengajukan sebagai Guru Penggerak ada Syarat Guru Penggerak yang harus dipenuhi. Yaitu:

1.    Bagi pendaftar kategori Guru ASN maupun non ASN, dari satuan Pendididikan baik sekolah negeri ataupun sekolah swasta jenjang pendidikan formal tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB harus mempunyai SK Mengajar.

2.    Bagi Kepala sekolah yang tidak/ belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: