Pemegang Kartu KIS BPJS Seperti Ini, Siap-Siap Terima 7 Bansos Pemerintah Sepanjang 2023 Ini, Cek Syaratnya!

Pemegang Kartu KIS BPJS Seperti Ini, Siap-Siap Terima 7 Bansos Pemerintah Sepanjang 2023 Ini, Cek Syaratnya!

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Bagaimana Besaran Tarif Iuran?--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Buat Pemegang kartu KIS BPJS dengan syarat seperti yang akan dijelaskan berikut.

Mulai tahun 2023 ini akan siap-siap untuk menerima 7 bansos pemerintah.

Nilainya bahkan mulai dari Rp10 juta.

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan bansos pemerintah itu.

BACA JUGA:Guru Penggerak Berpeluang Besar jadi Kepala Sekolah, Sayang di Kaur Belum Ada, Ini Kata Balai Guru Penggerak!

BACA JUGA:Update, Harga BBM Turun Lagi di Pulau Sumatra dan Jawa, Ini Daftar Terbaru per 8 Januari 2023

Pemegang Kartu KIS BPJS harus tercatat di di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Sebelum dijelaskan lagi syarat berikutnya.

Perlu untuk diketahui bahwa bansos ini hanya ditujukan kepada pemegang KIS BPJS.

Besaran bansos mulai Rp10 Juta untuk setiap penerima.

BACA JUGA:7 Wilayah Terkaya di Kepulauan Riau versi Pendapatan Perkapita, Batam dan Natuna Ada di Nomor Berapa?

BACA JUGA:Program Guru Penggerak Dibuka Pendaftaran Angkatan ke-9, Sisa Waktu Tinggal Besok!

Kabar ini diperuntukkan bagi individu atau keluarga yang memegang kartu KIS BPJS. 

Diketahui, sebelumnya Bansos KIS BPJS juga dikeluarkan pada tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: