Pemegang Kartu KIS BPJS Seperti Ini, Siap-Siap Terima 7 Bansos Pemerintah Sepanjang 2023 Ini, Cek Syaratnya!

Pemegang Kartu KIS BPJS Seperti Ini, Siap-Siap Terima 7 Bansos Pemerintah Sepanjang 2023 Ini, Cek Syaratnya!

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Bagaimana Besaran Tarif Iuran?--(dokumen/radarkaur.co.id)

Sistem penerima dilakukan secara bergilir dengan kuota 10 juta penerima. Bagi keluarga yang di dalamnya tidak lagi memiliki tanggungan anak sekolah akan digantikan dengan penerima yang sudah terdata. 

BACA JUGA:Terbaru, Ini 3 Orang Terkaya di Indonesia Versi Majalah Forbes, Pemilik Djarum dan BCA Nomor Berapa?

 

2. Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Bantuan Sembako

Bansos BPNT menyalurkan bantuan kepada 18,8 juta keluarga penerima. Melalui penyaluran sembako setiap bulan. Tujuan lainnya ialah menunjang kebutuhan gizi dan kesehatan masyarakat. 

Syarat menjadi penerima Bansos BPNT harus terdata di DTKS Kementerian Sosial yang dinaungi kantor sosial di daerah masing-masing. 

 

3. Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (Bantuan PIP)

Bantuan sosial program Indonesia Pintar disalurkan pemerintah yang dikhususkan untuk murid dari jenjang SD, SMP hingga SMA Sederajat. 

Syarat penerima Bantuan PIP ialah murid harus terdata melalui DTKS. Nominal bantuan yang diterima untuk jenjang SD Rp. 450 ribu, jenjang SMP Rp. 750 ribu dan jenjang SMA Rp1 juta rupiah. 

BACA JUGA:Apa BBM Sawit atau Bensa Itu? Disebut Berkadar Oktan RON 115, Diatas Pertamax Turbo, Harganya Cek Disini!

 

4. PIP Kementerian Agama

Bantuan Program Indonesia Pintar dari Kementerian Agama merupakan bantuan untuk siswa-siswi dibawah nauangan Kemenag. 

Penerima mulai dari jenjang pendidikan tingkat MI, MTS dan Madrasah Aliyah dengan nominal sama besar dengan PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: