Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

RUU ASN Disahkan maka Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Kecuali...

RUU ASN Disahkan maka Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Kecuali...

Syarat HONORER Diangkat jadi PNS tanpa Tes berusia 35 - 46 Tahun, Bagaimana Nasib Mereka di Luar Itu?--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID -DPR RI baru akan membahas Revisi UU ASN tahun 2023 ini.

Jika rancangan UU perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 itu tuntas tahun ini.

Maka peluang tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes tahun 2023 terbuka lebar.

Saat ini Draf revisi UU ASN itu sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

BACA JUGA:BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!

BACA JUGA:Update, Harga BBM Turun Lagi di Pulau Sumatra dan Jawa, Ini Daftar Terbaru per 8 Januari 2023

Dalam draf RUU ASN itu disebutkan ada pasal-pasal yang mengatur bahwa Tenaga Honorer diangkat PNS tanpa tes.

Hasil rapat koordinasi DPR RI pada 15 Desember 2022, disebutkan bahwa RUU ASN menjadi prolegnas prioritas 2023.

Namun sebelum darap paripurna pengesahan, akan dilakukan serangkaian pembahasan antara DPR RI dengan Kemenpan RB

Guna mematangkan isi draf RUU ASN itu.

BACA JUGA:Tolak Pembangunan Masjid, Warga Korea Selatan Lempar Kepala Babi, Aksi Protes Islamofobia!

BACA JUGA:Pekan Gurita Laguna, Bupati Kaur Canangkan Konservasi Gurita bersama Akar Foundation

Sebelumnya, tahun 2022 RUU ASN yang mengatur tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes sudah dibahas dalam rapat antara DPR RI dan Kemenpan RB.

Kemudian DPR RI memutuskan RUU ASN masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023 agar segeda masuk sidang Paripurna untuk mengesahkan Revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 menjadi Dasar Hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: