RUU ASN Disahkan maka Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Kecuali...
Syarat HONORER Diangkat jadi PNS tanpa Tes berusia 35 - 46 Tahun, Bagaimana Nasib Mereka di Luar Itu?--(dokumen/radarkaur.co.id)
Dari website resmi DPR RI, RUU ASN yang mengatur agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes bagi tenaga honorer dan Pegawai Kontrak dibahas kali pertama pada 17 Desember 2022.
Dalam rapat diketahui seluruh elemen terkait sudah menyelesaikan isi rancangan RUU ASN.
BACA JUGA:Pasca Musibah Petasan Meledak, Wabup Segera Naik Meja Operasi
BACA JUGA:Wabup Luka Serius di Tangan Pasca Petasan Meledak, Operasi Dipantau Gubernur
Nah, setelah sidang DPR RI Desember 2022 lalu, RUU ASN yang isinya mengatur tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes ditetapkan sebagai Prolegnas.
Dalam tata urutannya RUU perubahan atas ASN berada di urutan ke dua yang sudah masuk ke pembahasan pertama.
Menjelang tahun 2023 DPR RI telah menyelesaikan beberapa tahapan RUU ASN agar bisa disahkan menjadi Prolegnas 2023.
Statusnya saat ini, hanya perlu tahap terakhir yaitu pengesahan RUU ASN mengatur diangkat PNS tanpa tes.
BACA JUGA:Pesta Barbeque Sambut Tahun Baru, Tradisi ‘Bakar-Bakar’ di Bengkulu
BACA JUGA:2 Kategori Honorer Ini Langsung diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Harapan Tahun 2023
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum RUU ASN tentang tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes.
Diantaranya “Perencanaan RUU, tahap penyusunan, pembahasan isi RUU ASN, pengesahan RUU dan terakhir pengundangan. Sementara RUU ASN sudah melewati semua tahapan dan tinggal selangkah disahkan menjadi Dasar Hukum ASN,”.
RUU ASN dipertimbangkan menjadi Prolegnas 2023 karena beberapa alasan.
Ialah karena Undang-undang ASN sebelumnya dianggap belum memberi ruang besar terhadap kesejahteraan tenaga honorer dan Pegawai Kontrak.
BACA JUGA:Kuliner Khas Sumatra Selatan, 9 Jenis Pempek Ini Favorite Travellers!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: