Pengerjaan Gedung SMPIT IK Diberhentikan

Pengerjaan Gedung SMPIT IK Diberhentikan

Kondisi pembangunan gedung SMPIT Insan Kamil saat diberhentikan pengerjaan sementara, Senin (9/1). (dokumen/radarkaur.co.id)--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Saat ini pengerjaan dalam pembangunan gedung SMPIT Insan Kamil diberhentikan sementara.

Dikarenakan akan mempertimbangkan pendanaan selanjutnya. Saat ini pembangunan sudah selesai pemasangan tiang.

Dengan menghabiskan dana hibah Rp 500 juta dan infaq dari orang tua siswa Rp 43.875.000.

Biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan adalah Rp 4.439.440.000. Sehingga masih kurang sebanyak Rp 3.895.565.000. 

BACA JUGA:20 Kepsek Tes Baca Al-Quran

BACA JUGA:RUU ASN Disahkan maka Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Kecuali...

Kepala SMPIT Insan Kamil Sirat Juddin Basri, S.Pd mengakui bahwa pemberhentian pengerjaan bangunan ini sejak akhir Desember lalu.

Karena saat ini masih kekurangan dan akan mempertimbangkan pendanaan melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan melakukan pembayaran uang bangunan. 

"Pemberhentian pengerjaan bangunan ini karena kami akan mempertimbangkan kembali pendanaan melalui PPDB. Karena dana untuk pembangunan sebelumnya sudah kami kelola untuk bangunan. Sehingga saat ini kami akan mempertimbangkan uang bangunan yang masih kurang, maka dari itu kami melakukan pemberhentian pengerjaan sementara," terang Sirat.

Tambah Sirat, pembangunan akan tetap berlanjut sesuai dengan harapan, namun akan mempertimbangkan pendanaan selanjutnya.

BACA JUGA:BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!

BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Seperti Ini, Siap-Siap Terima 7 Bansos Pemerintah Sepanjang 2023 Ini, Cek Syaratnya!

Serta pihaknya memberikan peluang kepada masyarakat untuk beramal jariyah dalam bentuk apapun. Bisa uang ataupun material pembangunan.

Karena gedung dibangun akan digunakan untuk belajar dan mengajarkan siswa dalam belajar Al-Quran dan ilmu yang bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: