Wacana Pensiun Dini Massal Bakal Sukses, PNS Siap Ikut Serta, Asalkan...
Selisih Batas Usia Pensiun PNS Fungsional dan PNS Struktural Sesuai UU ASN 2023, Ternyata Begini...--(dokumen/radarkaur.co.id)
"PNS bkal banyak yang ikut asalkan skema fully funded hingga Rp1 miliar. Karena dengan Rp1 miliar mereka bisa berbuat banyak di luar," tambahnya.
BACA JUGA:Bukan Pernikahan Sinetron! Ayah Terbaring Sakit Saksikan Anak Ijab Qobul di RS Bengkulu Utara
Menteri PAN RB Azwar Anas menyampaikan pihaknya akan berbicara kembali dengan DPR RI soal pengaturan pensiun dini massal itu.
Namun saat ini pihaknya masih menunggu kabar dari DPR RI, apakah Revisi UU ASN jadi dibahas tahun ini atau tidak.
Revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
BACA JUGA:Update, Harga BBM Turun Lagi di Pulau Sumatra dan Jawa, Ini Daftar Terbaru per 8 Januari 2023
"Kita tunggu teman-teman dari DPR dulu apakah akan ada pembahasan tahun ini atau belum. Sebab kita belum tahu apakah jadi masuk prolegnas prioritas 2023 atau belum," kata Anas seperti dikutif dari video yang diupload di Youtube dari wawancara CNBC Indonesia.
Anas menyampaikan bahwa rencana pensiun dini massal awal mula muncul dari ide diluar pemerintahan.
Meskipun dia mengakui ada juga pendapat yang disampaikan oleh kalangan ASN secara langsung kepada Kementerian PANRB.
Idenya muncul untuk meningkatkan kualitas ASN. Selain menjadi lebih ramping. ASN yang merasa sudah tidak bisa produktif bisa pensiun.
BACA JUGA:BBM Sawit Diberlakukan 1 Februari, Harga Solar segera Turun? Keterangan Kemen ESDM Ini Bikin Bahagia
BACA JUGA:Usaha Ekonomi Produktif, Majelis Taklim Lailatul Qadar Buat Kue Kering
Anas juga menyampaikan bahwa soal pensiun dini sudah diatur dalam PP nomor 11 tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: