Wacana Pensiun Dini Massal Bakal Sukses, PNS Siap Ikut Serta, Asalkan...
Selisih Batas Usia Pensiun PNS Fungsional dan PNS Struktural Sesuai UU ASN 2023, Ternyata Begini...--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:Pedagang Ikan Keliling Tiba-Tiba Diamankan Pria Berpakaian Sipil Katanya Polisi Satnarkoba, Ada Apa?
Serta, menjadi prioritas DPR RI untuk kemudian disahkan sebagai Dasar Hukum ASN.
Menghimpun dari berbagai sumber, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta untuk melakukan perpanjangan masa Revisi Undang-undang ASN atau RUU ASN.
Kemudian, akan ditinjau ulang dalam Sidang Paripurna tahun 2023.
Berikutnya, apakah RUU ASN tersebut layak atau tidak dijadikan Dasar Hukum ASN.
BACA JUGA:Lelang Randis BS Terkendala Anggaran
BACA JUGA:Dua BUMD Belum Berikan Kontribusi ke APBD BS
Terutama, tentang Pensiun Dini diputuskan dalam pengesahan 39 butir Prolegnas 2023.
MenPAN RB juga berkaca pada perusahaan swasta seperti BUMN yang sudah lama merancang peraturan Pensiun Dini bagi karyawan.
Adapun opsi yang diberi, apabila Pegawai merasa bosan, sudah tidak produktif, mengalami suatu penyakit yang tidak memungkinkan bekerja diberi ruang untuk mengajukan Pensiun Dini.
“Soal kinerja ASN ini ada yang sangat produktif, ada yang tidak dan ada yang menilai,” kata Azwar Anas, mengutip CNBC TV, Rabu 4 Januari 2023.
BACA JUGA:Februari, SDN 90 Kaur Diresmikan Sekolah Penggerak
BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Tawuran, Remaja Nongkrong Dibubarkan
Namun, gagasan publik yang didasari peraturan Perusahaan Swasta tentang Pensiun Dini belum sampai ke DPR RI.
Sehingga, MenPAN RB kemudian mempercepat melakukan pendataan ASN untuk memperoleh rancang gambaran penataan ASN yang diproyeksikan selama 5-10 tahun kedepan.
Skema Pensiun Dini Massal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: