Wacana Pensiun Dini Massal Bakal Sukses, PNS Siap Ikut Serta, Asalkan...
Selisih Batas Usia Pensiun PNS Fungsional dan PNS Struktural Sesuai UU ASN 2023, Ternyata Begini...--(dokumen/radarkaur.co.id)
5. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
Sementara, saat ini skema pengajuan Pensiun masih memegang Dasar Hukum UU 11/69 tentang skema 50:20.
BACA JUGA:Seluruh Guru ASN SMAN 5 Kaur Dites Membaca Al Quran
BACA JUGA:Harga dan Distribusi Elpiji Subsidi, Stabil
Syaratnya, harus berusia paling tidak 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
Perampingan organisasi dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN
Perampingan organisasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja ASN.
Menurut berita dari berbagai sumber, dikutip radarkaur.co.id menurut hasil pendataan BKN per Juli 2022 didapat hasil jumlah ASN sebanyak 4,2 juta.
Akan tetapi, jumlah ASN usia tidak produktif atau masuk masa Pensiun lebih tinggi dibanding ASN muda.
Nah, dalam menyikapi permasalahan ini MenPAN RB sudah mengelola pendataan ASN dan melalukan perbaikan.
BACA JUGA:Siang ini, Harga BBM Pertamina Pertamax Turun, Cek Harga Terbarunya
BACA JUGA:Wabup Kaur Butuh Pemulihan Selama 3 Bulan, Lancar Berkomunikasi dengan Sahabat dan Rekan
Menurut laporan dari MenPAN RB, bahwa saat ini pendataan ASN sudah dibenahi dengan persentase rampungnya mencapai 96 persen.
“Alhamdulillah, akhir tahun pendataan yang dikebut selama 3 bulan sudah 96 persen data-data anomali masuk. Kita sudah minta data ke BKN l, untuk proyeksi 10 per 10.
Data 10 tahun belakang diproyeksikan untuk ASN 10 tahun kedepan,” jelasnya.
Setelah pendataan dicapai, langkah berikutnya melakukan pemetaan ASN dari berbagai lini yaitu guru, kesehatan, tenaga administrasi, dan lainnya. Progressnya dilakukan secara bertahap agar hasilnya maksimal.***
Perihal Pensiun Dini Massal pernah disinggung oleh Presiden RI melalui Pidato HUT Korpri ke-49.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: