Wacana Pensiun Dini Massal Bakal Sukses, PNS Siap Ikut Serta, Asalkan...

Wacana Pensiun Dini Massal Bakal Sukses, PNS Siap Ikut Serta, Asalkan...

Selisih Batas Usia Pensiun PNS Fungsional dan PNS Struktural Sesuai UU ASN 2023, Ternyata Begini...--(dokumen/radarkaur.co.id)

Pensiun Dini Massal yang termuat dalam draft RUU ASN merupakan perubahan atau UU 5/14.

Kemudian, diperkuat oleh Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP UU 11/17 atas skema Pensiun Dini Massal.

BACA JUGA:PK-LK Adakan Tes Wawancara Asrama

BACA JUGA:Unduh Aplikasi Gaming FIFA Mobile Korea disini! Terbaru Mod Apk v11.0.06, Bermain Game Sepakbola Makin Seru!

Pensiun Dini Massal mengacu pada skema 45:20 atau PNS bisa mengajukan Pensiun Dini apabila sudah mencapai umur 45 tahun dengan lama masa kerja 20 tahun.

Banyak PNS yang tertarik untuk mengajukan Pensiun Dini Massal, karena dua alasan.

Pertama, sudah tidak produktif dan kedua merasa bosan.

Sehingga, Pemerintah memberi kebebasan untuk melanjutkan karir atau mengundurkan diri dari pekerjaan seorang ASN.

BACA JUGA:Bansos Tahun Baru! Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu Cair Lewat Aplikasi Pemerintah. Buruan Cek Linknya disini!

BACA JUGA:Pedagang Ikan Keliling Tiba-Tiba Diamankan Pria Berpakaian Sipil Katanya Polisi Satnarkoba, Ada Apa?

Selanjutnya, hal ini sesuai pada Aturan yang tercantum dalam Dalam UU 05/14, mengutip yogyakarta.bkn.go.ig (4/1/23) dimana PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena lima (5) kondisi diantaranya:

1.    Meninggal dunia

2.    Berhenti atas permintaan sendiri

3.    Mencapai batas usia pensiun (BUP)

4.    Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: