Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Tentang Kebun Plasma, PT DSJ Bohongi Warga dan Pemda

Tentang Kebun Plasma, PT DSJ Bohongi Warga dan Pemda

Pemilik lahan yang digarap PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) tunjukan bukti kebohongan perusaan, Selasa (10/1).--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning dan Padang Guci Hilir dianggap berbohong dan sudah membodohi pemilik lahan.

Sebab dari luas lahan yang digarab belum ada kebun plasma. Padahal berdasarkan ketentuan perkebunan kelapa sawit, dari total luas kebun 20 persen harus kebun plasma.

Padahal PT DSJ sudah 15 tahun melakukan aktivitas perkebunan. Bahkan sampai kini disenyalir Hak Guna Usaha (HGU) PT DSJ belum diterbitkan.

Karena merasa haknya tidak diberikan, Suharman (63) warga Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning dan Bunsi (58)  warga Talang Padang Kecamatan Padang Guci Hilir bersama rekan – rekanya melakukan pertemuan di rumah Suharman, Selasa (10/1).

BACA JUGA:Berantas Buta Aksara, KUA Dan PAI non-PNS Aktif

BACA JUGA:Kepsek Kaur Ikuti Orientasi Mabigus

Versi Suharman, berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan sejak beroperasi dari tahun 2007 lalu sampai 2023 ini. Kebun kelapa sawit yang ada hanya 1357 Hektar (Ha).

“Sepengetahuan kami, izin prinsif dari Pemda Kabupaten Kaur untuk dikelola PT DSJ 7000 Ha. Namun sampai saat ini belum ada plasmanya,” kata Suharman.

Suharman menceritakan, PT DSJ pada tahun 2014 pernah mengusulan 32 orang calon kemitraan. Tetapi yang sebenarnya, perjanjian kemitraan tersebut abal-abal atau hanya dibuat buat perusahaan untuk menutupi kebohongan pada publik dan ke Pemda Kabupaten Kaur.

“Ia, saya memegang bukti surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.674 Tahun 2014. Tentang petani peserta plasma perkebunan kelapa sawit PT DSJ yang saat itu ditanda tangani Bupati Kaur Hermin Malik,” ungkap Suharman.

BACA JUGA:Mentiring Tentukan 10 Prioritas 2023

BACA JUGA:141 Peserta Calon PPS Ikuti Tes CAT

Yang anehnya, lanjut Suharman, sampai saat ini tidak ada yang mengetahui letak perkebunan plasma perusaahan tersebut. Walaupun diinformasikan oleh pihak perusahaan ada 4 ufdeling yang sudah beroperasi.

“Sebagai petani dan pemilik lahan tentu saja kami mempertanyakan sebenarnya luasan lahan kebun plasma dan inti. Masa sudah 15 tahun beroperasi, tetapi sampai saat ini tidak ada bukti kalau pemilik plasma akan mendapatkan hasil.

Selain itu, informasinya pihak perusahaan sudah mengajukan kembali ke pemerintah desa Kecamatan Padang Guci Hilir untuk calon penerima plasma gelombang ke tiga. Padahal gelombang dua saja tidak ada, sedangkan gelombang pertama 32 peserta tidak ada kejelasan dimana letak kebun plasmanya,” jelas Suharman.

Sambung Suharman, warga meminta Bupati Kaur supaya memberikan tindakan tegas. Menutup perusahaan tersebut, karena sudah merugikan warga pemilik lahan. Karena sudah 15 tahun menuyerahkan lahan untukl menjadi kebun plasma ke perusahaan, tapi tidak mendapatkan haknya.

BACA JUGA:Venna Melinda Lapor Hotman Paris, KDRT Sudah Jelas Buktinya, Ferry Belum ditahan Polda Jatim!

BACA JUGA:Bukan Pernikahan Sinetron! Ayah Terbaring Sakit Saksikan Anak Ijab Qobul di RS Bengkulu Utara

“Kami berharap Pemda memperhatikan hak warga. Alangkah baiknya Bupati Kaur meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur dapat mengukur ulang, berapa kejelasan jumlah lahan yang sudah digarap PT DSJ.

Kami siap mengawal pengukuran ini sampai tuntas. Kami meminta hak kami, besar harapan persoalan ini menjadi perhatian Pemda Kaur,” tutup Suharman.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT DSJ belum dapat dikonfirmasi. Sehingga tentang persoalan kebun plasma versi warga belum ada, belum ada tanggapan/keterangan versi PT DSJ .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: