Pemilik Lahan Belum Sepakat Ganti Rugi Pembangunan SUTT
Pemda Kaur melaksanakan Rakor proses dan kendala pembangunan SUTT 150 KV Manna-Bintuhan di Aula Lantai III Sekretariat Daerah, Jumat (13/1).--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Manna – Bintuhan, Jumat (13/1). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai III, dibuka Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH.
Serta dihadiri Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syafiri, MM, Asisten II Arsal Adelin, M.Pd, Kadis Perkim Dr. Hiftario Syahputra, M.Si, MSB Rensis PLN UID S2JB Reza Eka Putra,
Senior Manager P2K PLN Induk Sumatera Bagian Selatan Eko Rahmiko, Kejati Bengkulu Eliarmi, Kepala PLN ULP Bintuhan Shandy Rambang, Forkopimda, Camat dan seluruh pemilik lahan yang terdampak pembangunan SUTT di Kabupaten Kaur.
Dalam rapat tersebut, seluruh masyarakat yang terdampak pembangunan SUTT 150 KV di Bintuhan setuju dan mendukung pembangunan SUTT tersebut.
BACA JUGA:Dirawat di RSCM, Wabup Bakal Dipasang Jari Palsu
BACA JUGA:Kisah Gagal Nikah Pasangan Jawa-Sulawesi ini Viral di Medsos, Penyebab Gagal Bikin Geleng-Geleng!
Kendalanya, pemilik lahan belum menyepakati mengenai besaran ganti rugi yang telah ditetapkan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Atas tanam dan tumbuh akan digunakan dan dilalui kabel SUTT
Bupati Kaur H Lismidianto mengatakan, pihak - pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah yang belum ada titik temunya ini.
Dengan cara musyawarah dan tetap menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kepada masyarakat yang terdampak pembangunan SUTT diharapkan berfikir logis dan menggunakan hati nurani.
Dalam menerima keputusan yang telah ditetapkan pihak PLN. Demi kepentingan bersama dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Kaur ke depan.
BACA JUGA:4 Trik Super Dapat Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu, Cuma Nonton Youtube Bisa Borong Seblak!
"Saya berharap, persoalan ini segera diselesaikan. Dengan cara musyawarah dan mematuhi aturan yang berlaku. Ini juga kita lakukan untuk kepentingan dan kemajuan Kabupaten Kaur," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: