Hore, Harga BBM Ini Turun Rp2.150/liter, Buruan Cek Harga di SPBU terdekat, Beda Harga Pertamax dan Pertalite!

Hore, Harga BBM Ini Turun Rp2.150/liter, Buruan Cek Harga di SPBU terdekat, Beda Harga Pertamax dan Pertalite!

Ini Keunggulan Pertamax Green 92 yang Segera Hadir di SPBU se-Indonesia, Simak Harga BBM Pertamina Terbaru--(dokumen/radarkaur.co.id)

Sebelumnya saat bersama pertamina mengumumkan turun harga BBM non subsidi minggu lalu, Menteri BMUN Erick Thohir menyampaikan akan membahas terkait pengumuman harga BBM setiap minggu.

Sehingga patut disimak, apakah akan terjadi turun harga BBM jenis pertalite dan solar.

Terlebih saat ini tren harga minyak dunia masih turun.

BACA JUGA:Update, Harga BBM Turun Lagi di Pulau Sumatra dan Jawa, Ini Daftar Terbaru per 8 Januari 2023

BACA JUGA:Horee, Petani Sawit Menang Banyak, BBM Sawit mulai 1 Februari mulai Tersedia di SPBU

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan kuota pertalite dan solar ditambah dibandingkan tahun lalu.

Untuk kuota tahun 2023, BPH Migas menetapkan kuota pertalite sebanyak 32.56 juta kilo liter.

Penambahan kuota Pertalite ini juga terkait Jenis Bahan Bakar Penugasan Khusus (JBKP) yang disematkan pada Pertalite.

Sementara kuota solar ditetapkan sebanyak 17 juta kilo liter.

BACA JUGA:Guru Penggerak Berhak jadi Kepala Sekolah atau Pengawas, Mas Nadiem: Kepala Daerah Tolong Diangkat!

BACA JUGA:BBM Sawit Diberlakukan 1 Februari, Harga Solar segera Turun? Keterangan Kemen ESDM Ini Bikin Bahagia

Adapun kuota untuk jeni bahan bakar tertentu (JBT) kerosene (minyak tanah) ditetapkan sebanyak 0.5 juta kilo liter.

"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Jakarta, dikutif radarkaur.co.id dari laman resmi kementerian esdm, Minggu 8 Januari 2023.

Penetapan kuota BBM itu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014.

Disisi lain BPH Migas dan para pemangku kepentingan sedang melakukan usulan revisi terhadap Perpres RI nomor 191 tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: