Honorer Diangkat jadi PNS Makin Dekat, Pemerintah dan DPR RI Sama-Sama Kantongi Data Valid Tenaga Honorer!

Honorer Diangkat jadi PNS Makin Dekat, Pemerintah dan DPR RI Sama-Sama Kantongi Data Valid Tenaga Honorer!

CPNS 2023 dibuka Untuk Umum, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana Bisa Daftar, Cek disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

Diantaranya “Perencanaan RUU, tahap penyusunan, pembahasan isi RUU ASN, pengesahan RUU dan terakhir pengundangan. Sementara RUU ASN sudah melewati semua tahapan dan tinggal selangkah disahkan menjadi Dasar Hukum ASN,”. 

RUU ASN dipertimbangkan menjadi Prolegnas 2023 karena beberapa alasan.

Ialah karena Undang-undang ASN sebelumnya dianggap belum memberi ruang besar terhadap kesejahteraan tenaga honorer dan Pegawai Kontrak.

BACA JUGA:Kuliner Khas Sumatra Selatan, 9 Jenis Pempek Ini Favorite Travellers!

BACA JUGA:BPH Migas Salurkan BBM Subsidi Tembus 46,7 Juta KL Per Desember 2022

Sehingga, dipertimbangkan RUU ASN atau Revisi UU 5/14 menjadi solusi permasalahan ASN di tahun 2023.

Dan menjadi prioritas untuk disahkan oleh DPR RI.

RUU ASN sangat diharapkan pengesahannya oleh DPR RI karena selama ini perkembangan ASN dalam hal perekrutan ASN, dianggap masih kurang memperhatikan kesejahteraan non ASN. 

Alasan-alasan diatas berdasar pada RUU ASN yang kemudian dicantumkan melalui Pasal 131A ayat (1), berbunyi:

“Tenaga honorer, Pegawai Tetap non ASN, tenaga kontrak; yang bekerja terus-menerus dalam waktu lama di Pemerintahan. Berdasarkan SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014, diprioritaskan (wajib) untuk diangkat PNS tanpa tes dan diangkat secara langsung oleh Pemerintah. Selain itu, turut mempertimbangkan BUP yang diatur dalam pasal 90.”

BACA JUGA:Saatnya Pakai CNG Pengganti Pertalite, Bahan Bakar Murah Berkualitas! Setara Pertamax Turbo 98

BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Harga BBM Pertamina subsidi Turun? Penjelasan Pertamina Begini!

Pemerintah secara tegas diminta untuk memperhatikan beberapa kriteria non ASN untuk diangkat secara langsung.

Terutama, bagi tenaga honorer, pegawai tetap non ASN  dan tenaga kontrak yang sudah bekerja dalam waktu lama di Pemerintahan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: