Honorer Diangkat jadi PNS Makin Dekat, Pemerintah dan DPR RI Sama-Sama Kantongi Data Valid Tenaga Honorer!

Honorer Diangkat jadi PNS Makin Dekat, Pemerintah dan DPR RI Sama-Sama Kantongi Data Valid Tenaga Honorer!

CPNS 2023 dibuka Untuk Umum, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana Bisa Daftar, Cek disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

Menjelang tahun 2023 DPR RI telah menyelesaikan beberapa tahapan RUU ASN agar bisa disahkan menjadi Prolegnas 2023.

Statusnya saat ini, hanya perlu tahap terakhir yaitu pengesahan RUU ASN mengatur diangkat PNS tanpa tes. 

BACA JUGA:Pesta Barbeque Sambut Tahun Baru, Tradisi ‘Bakar-Bakar’ di Bengkulu

BACA JUGA:2 Kategori Honorer Ini Langsung diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Harapan Tahun 2023

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum RUU ASN tentang tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes.

Diantaranya “Perencanaan RUU, tahap penyusunan, pembahasan isi RUU ASN, pengesahan RUU dan terakhir pengundangan. Sementara RUU ASN sudah melewati semua tahapan dan tinggal selangkah disahkan menjadi Dasar Hukum ASN,”. 

RUU ASN dipertimbangkan menjadi Prolegnas 2023 karena beberapa alasan.

Ialah karena Undang-undang ASN sebelumnya dianggap belum memberi ruang besar terhadap kesejahteraan tenaga honorer dan Pegawai Kontrak.

BACA JUGA:Kuliner Khas Sumatra Selatan, 9 Jenis Pempek Ini Favorite Travellers!

BACA JUGA:BPH Migas Salurkan BBM Subsidi Tembus 46,7 Juta KL Per Desember 2022

Sehingga, dipertimbangkan RUU ASN atau Revisi UU 5/14 menjadi solusi permasalahan ASN di tahun 2023.

Dan menjadi prioritas untuk disahkan oleh DPR RI.

RUU ASN sangat diharapkan pengesahannya oleh DPR RI karena selama ini perkembangan ASN dalam hal perekrutan ASN, dianggap masih kurang memperhatikan kesejahteraan non ASN. 

Alasan-alasan diatas berdasar pada RUU ASN yang kemudian dicantumkan melalui Pasal 131A ayat (1), berbunyi:

“Tenaga honorer, Pegawai Tetap non ASN, tenaga kontrak; yang bekerja terus-menerus dalam waktu lama di Pemerintahan. Berdasarkan SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014, diprioritaskan (wajib) untuk diangkat PNS tanpa tes dan diangkat secara langsung oleh Pemerintah. Selain itu, turut mempertimbangkan BUP yang diatur dalam pasal 90.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: