Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Efek Domino Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Kepemimpinan 'Orde Baru' Kades, Kada hingga Presiden

Efek Domino Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Kepemimpinan 'Orde Baru' Kades, Kada hingga Presiden

Efek Domino Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Kepemimpinan 'Orde Baru' Kades, Kada hingga Presiden--JPNN

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Wacana masa jabatan kades diperpanjang 9 tahun mendapat kritikan tajam dan pedas dari Direktur Perundangan-Undangan 2IndoS Khalid Akbar.

Khalid menilai efek Domino masa jabatan kades diperpanjang 9 tahun akan menjadi sebab matinya demokrasi.

Selain itu akan muncul kepemimpinan 'orde baru' kades (kepala desa), kada (kepala daerah) hingga presiden.

Dikabulkannya masa jabatan kades diperpanjang 9 tahun akan memicu keinginan kepala daerah untuk ikut meminta jabatan mereka diperpanjang. 

BACA JUGA:Berikut Arahan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya sebagai Tindak Lanjut Rakornas Kada dan Forkompimda

BACA JUGA:Ramai-Ramai Kades Menuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Akademisi Ingatkan Bahaya Transaksi Politik Pemilu 2024

Dan pada akhirnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode akan dilanjutkan dan bisa jadi kenyataan.

Khalid menyebutkan bahwa Undang-undang terkait masa jabatan kades menegaskan bahwa Kade mempunyai masa jabatan selama 6 (enam) tahun. 

Masa jabatan 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian kades dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BACA JUGA:HP Jangan Nganggur, Saldo DANA Gratis hingga Rp350 Ribu Menanti Diambil, Ini Trik Rahasianya! 

BACA JUGA:Peruntungan Shio Senin 23 Januari 2023: Shio Macan Kamu Tidak Gagal, Shio Babi Anda Beruntung!

Sehingga jika masa jabatan itu diubah menjadi 9 tahun, akan menimbulkan kekhawatiran baru. 

Yakni muncul wacana pejabat eksekutif diatas kades seperti Bupati, walikota, gubernur hingga presiden untuk melegitimasi perpanjangan masa jabatan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: