Berikut Arahan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya sebagai Tindak Lanjut Rakornas Kada dan Forkompimda

Berikut Arahan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya sebagai Tindak Lanjut Rakornas Kada dan Forkompimda

Berikut Arahan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya sebagai Tindak Lanjut Rakornas Kada dan Forkompimda--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya bersama Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Umar Dani berikan arahan sebagai Tindak Lanjut Hasil dari Rapat Koordinasi Nasional ( RAKORNAS ) Kepala Daerah dan Forkopimda di Sentul International Convention Centre.

Arahan yang diberikan ditujukan kepada seluruh Pejabat Utama Polda Bengkulu dan diikuti oleh seluruh Kapolres jajaran Polda Bengkulu secara Virtual.

Kapolda Bengkulu langsung memberikan arahan di Gedung Command Center Polda Bengkulu, Jumat 20 Januari 2023.

Dikutif radarkaur.co.id dari tribratanews.bengkulu.polri.go.id, Berikut Arahan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya sebagai Tindak Lanjut Rakornas Kada dan Forkompimda:

BACA JUGA:HP Jangan Nganggur, Saldo DANA Gratis hingga Rp350 Ribu Menanti Diambil, Ini Trik Rahasianya!

BACA JUGA:7 Ciri KK Tidak Dapat Bansos, Bagaimana Solusi Agar Bisa Terima Bansos Rp600 Ribu?

1. Kapolda memerintahkan supaya lakukan Upaya Pengamanan pada setiap Bidang Usaha uang ada di Provinsi Bengkulu. Khususnya Obyek Vital.

2. Kapolda memerintahkan Satgas Mafia Tanah berikan kepastian terkait status tanah yang digunakan berinvestasi.

3. Kapolda memerintahkan supaya jajaran melakukan pendampingan kepada Investor agar tidak terjadi Penipuan Investasi.

4. Kapolda memerintahkan agar jajaran melakukan pengawasan agar tidak terjadi Pungutan Liar melalui proses perizinan yang meresahkan Investor.

BACA JUGA:Usus Sehat Kunci Tubuh Kuat, Konsumsi 5 Buah Lokal ini Tiap Minggu dan Rasakan Dampaknya

BACA JUGA:Mohon Maaf, Pemerintah Hapus 4 Bansos, Hadirkan 6 Program Perlindungan Sosial, Apa Saja?

5. Kapolda meminta supaya jajaran membantu pemerintah ikut menyiapkan ruang – ruang Insvestasi di daerah yang dapat memberikan nilai tambah.

6. Kapolda memerintahkan jajaran memberikan pendampingan dan saran – saran agar usaha yang dijalankan sesuai dengan Regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: