Bakar Hutan, Siap-siap Dipenjara Puluhan Tahun
Anggota Polsek Muara Sahung memberikan himbauan larangan Karhutla pada masyarakat wilayah hukum, Selasa (24/1).--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Masyarakat Kecamatan Muara Sahung ditegas tak melakukan aksi pembakaran hutan, lahan, ataupun semak belukar.
Jika didapati melakukan tindak yang akrab disebut Karhutla itu. Pelaku terancam penjara puluhan tahun, ataupun denda hingga milyaran rupiah.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Muara Sahung, Ipda J Perangin Angin, SH mengatakan, terdapat tiga Undang-undang (UU) yang mengancam pelaku Karhutla.
Seperti Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggar terancam penjara 15 tahun, ataupun denda Rp 5 Miliar.
BACA JUGA:Binaan TP-PKK Kabupaten, Kemang Manis Jadi Contoh
BACA JUGA:Targetkan Kurikulum Merdeka di TA Baru
"Lalu juga terancam hukuman 10 tahun penjara, atau denda Rp 10 miliar berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ataupun Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dengan ancaman hukum yang sama," jelas Kapolsek, Selasa (24/1).
"Telah kami sosialisasikan pada masyarakat binaan. Jika kedapatan melanggar tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Tambahnya, selain melakukan sosialisasi secara langsung, ataupun secara tertulis melalui papan himbauan. Melakukan patroli di titik berpotensi terjadi Karhutla.
BACA JUGA:SDN 21 Open Donasi Pembangunan Pagar
BACA JUGA:Bentuk Karakter Religius Siswa, Terapkan Madrasah Diniyah
Merupakan langkah yang pihaknya ambil, dalam mencegah aksi pengrusakan lingkungan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: