Cara Baru Daftar Program Kartu Prakerja 2023, Simak 7 Tahapan dan Siapkan Syaratnya
Cara Baru Daftar Program Kartu Prakerja 2023, Simak 7 Tahapan dan Siapkan Syaratnya.--(dokumen/radarkaur.co.id)
Terakhir, opsi pelatihan dilakukan secara offline dan online. Khusus pelatihan Daring bisa diikuti untuk semua daerah.
BACA JUGA:Kandungan Nutrisi Olahan Gurita Khas Kaur Bengkulu Ini Membuatnya jadi Incaran Wisatawan
BACA JUGA:3 Wisata Terkenal Paling Berbahaya di Indonesia, Se-Ekstrem Apa Sih?
Sedangkan untuk pelatihan Luring (offline) tahap I akan difokuskan untuk sepuluh Provinsi.
Diantaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Bali, NTT, Kalimantan Barat, Papua Sumatera Utara (Medan).
Kemudian, selama pelaksanaan Program Kartu Prakerja tahap I. Ada 7 tahapan proses kartu Prakerja yang harus diketahui. Yaitu:
1. Mendaftar melalui laman resmi www.prakerja.go.id. Selanjutnya, mengisi data diri dengan melengkapi email, No. KTP, No.NIK, Foto KTP, Nomor Hp Aktif. Terakhir, melakukan mengikuti tes kemampuan dasar
2. Kedua, klik menu ‘Gabung Gelombang’ tunggu konfirmasi dari managemen pelaksana melalui dashboard Prakerja.
3. Pilih menu ‘Cari Pelatihan’ dan lakukan pembelian pelatihan melaui platform digital. Pilih opsi 'Pembayaran' dengan menyertekan nomor kartu Prakerja pada dashboard Prakerja. Kemudian, pembayaran dilakukan otomatis oleh pihak penyelenggara. Maksimal Pendaftaran 15 hari setelah dinyatakan diterima sebagai peserta.
BACA JUGA:5 Koleksi Film Jadul Netflix Berikut Dijamin Bikin Kamu Nostalgia
BACA JUGA:Kue Klepon Kudapan Favorite Berbuka Puasa, Kata Sehun-Chanyeol mirip 'Tteok'
4. Perhatikan jadwal pelatihan sesuai instruksi Pelaksanaan Program Kartu Prakerja tahap I gelombang 48 tahun 2023. Catatan, pelatihan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Peserta yang lulus akan menerima Sertifikasi.
5. Mengisi survey atau ulasan terhadap pelatihan yang telah dilalui peserta dan menerima insentif Rp. 50 ribu.
6. Peserta akan menerima insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu.
7. Mengisi survey berupa ulasan tahap kedua untuk menerima insentif Rp 50 ribu.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: