Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Jam Kerja ASN di Beberapa Daerah Dikurangi, Demi Menghormati Umat Muslim yang Puasa Ramadhan

Jam Kerja ASN di Beberapa Daerah Dikurangi, Demi Menghormati Umat Muslim yang Puasa Ramadhan

Jam Kerja ASN di Beberapa Daerah Dikurangi, Demi Menghormati Umat Muslim yang Puasa Ramadhan--(dokumen/radarkaur.co.id)

BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Selama bulan Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah akan dikurangi. Hal ini demi menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Kendati demikian, saat ini pemerintah pusat sendiri belum mengeluarkan pengumuman resmi perihal pengurangan jam kerja ini. 

Di Provinsi Bengkulu sendiri, jam kerja ASN di bulan suci Ramadhan tahun 2023 ini akan dikurangi menjadi hanya 7 jam sehari.

Jam kerja ini dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. 

BACA JUGA:Bupati Kaur Hadiri Panen Raya Padi Inpari IR Nutri Zinc milik Gapoktan Desa Jawi 

BACA JUGA:PNS TNI Polri dan Pensiunan Ketiban Rezeki! Gaji dan THR 2023 Naik. Berikut Nominal dan Tanggal Pencairan

Kebijakan mengenai pengurangan jam kerja ini masih sama seperti tahun sebelumnya.

Namun sejatinya, kebijakan ini masih menunggu persetujuan dan pengumuman resmi dari pemerintah pusat. 

Sementara itu, pemerintah kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTT) mengatakan bahwasanya jam kerja ASN selama Ramadhan 1444 Hijriah akan dikurangi menjadi 32,5 jam per pekan dari yang biasanya total 37 jam per pekan. 

Hj. Baiq Evi Ganevia selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram mengaku bahwa untuk menyusun jam kerja ASN selama Ramadhan ini, pemerintah Kota Mataram sendiri masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Selamat! 12 Jurusan Ini Menjadi Formasi Prioritas CPNS dan PPPK, Persiapkan Diri Mengikuti Tes 

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sebentar Lagi, Berikut Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Surat edaran resmi ini biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). 

Selain itu, dalam surat edaran yang dikeluarkan biasanya juga mengatur tentang busana yang akan digunakan para ASN selama bekerja di Bulan Ramadhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: