Diumumkan April, Intip Formasi CPNS 2023, Lengkap buat lulusan SMA D3 dan Sarjana
KABAR BAIK, Pemerintah Indonesia Umumkan Status ASN PPPK Bagi Tenaga Honorer Kategori II, III, dan IV --(dokumen/radarkaur.co.id)
Poin penilaian memiliki bobot mencapai 60 persen, serta melalui dua tahap tes. Yaitu, Tes Substansi Bidang , Psikotes, Wawancara dan tes keterampilan.
Akumulasi nilai SKB CPNS dengan persentase nilai CAT 50 persen, Psikologi 20 persen, serta Wawancara Presentatif Hukum 30 persen.
Tahapan-tahapan diatas merupakan bekal menghadapi seleksi CPNS dan PPPK 2023. Peserta harus mencermati rangkaian tes yang harus dikerjakan.
Menjadi seorang PNS masih menjadi impian mayoritas masyarakat Indonesia. Hal itu lantaran PNS ini menjanjikan penghasilan besar dan jaminan hidup hingga pensiun.
Sebagai catatan, gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: