Mau Kuliah Gratis Otomatis Jadi CPNS? PKN STAN Naungan KemenKeu Solusinya

Mau Kuliah Gratis Otomatis Jadi CPNS? PKN STAN Naungan KemenKeu Solusinya

Mau Kuliah Gratis Otomatis Jadi CPNS? PKN STAN Naungan KemenKeu Solusinya--(website STAN/radarkaur.co.id)

b. Calon lulusan SMA Sederajat  tahun penerimaan, memiliki nilai rata-rata rapor  komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dari skala 100,00. Namun, pada saat melakukan Daftar ulang Mahasiswa Baru  dinyatakan lulus dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00 dari skala 100,00.

3. Per 1 September berusia maksimal 21 Tahun di tahun penerimaan. Sedangkan, usia maksimal penerima 15 tahun.

4. Telah melakukan Pendaftaran untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)

5. Has nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) dengan nilai memenuhi kriteria

6. Dinyatakan sehat secara  jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).

7. Calon Mahasiswa Pria tidak memiliki tato, bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya dan anggota tubuh lain, kecuali harus memiliki sesuai ketentuan agama/adat.

8. Khusus wanita tidak diperkenankan memiliki Tato, bekas tato dan atau tidak bertindik di anggota tubuh lain. Kecuali, Telinga tidak boleh lebih dari satu (kiri-kanan). 

9. Bersedia tidak menikah/kawin selama menempuh studi di PKN STAN. 

10. Peserta belum/tidak pernah lulus dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

11. Khusus Program Afirmasi terdapat syarat tambahan berikut:

a. Peserta dari program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat: Memeroleh surat keterangan dari Sekolah SMA Sederajat dimana surat tersebut menyatakan bahwa peserta adalah kategori peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA:Update CASN 2023: Seleksi CPNS Lebih Cepat dari PPPK, 10 Jurusan Paling Dibutuhkan, Lengkap Rincian Gaji CPNS

b. Kemudian, peserta Afirmasi non-ADEM Papua, non-ADEM Papua Barat dan atau Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT):

1) Menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di provinsi: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur (NTT)

2) memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur (NTT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: