Pengen Tau Besaran Insentif Guru Penggerak? Yuk Cek Disini!
Guru Penggerak: Mendorong Siswa untuk Berkembang Lebih dari Sekedar Akademis--(dokumen/radarkaur.co.id)
Semakin baik kinerja guru penggerak, semakin besar besaran insentif yang akan diterima.
Selain itu, situasi keuangan daerah juga menjadi faktor yang mempengaruhi besaran insentif guru penggerak.
BACA JUGA:Peserta Rekrutmen CPNS 2023 Bakal Membludak, Ini Keuntungan dan Keunggulan jadi PNS
Daerah yang memiliki kondisi keuangan yang baik, biasanya memberikan insentif yang lebih besar dibandingkan daerah yang memiliki kondisi keuangan yang kurang baik.
Namun, hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi besaran insentif bagi guru penggerak yang berkinerja baik.
Besaran insentif guru penggerak yang diberikan oleh pemerintah berbeda-beda di setiap daerah.
Pemerintah pusat menetapkan besaran insentif minimal sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Namun, beberapa daerah memberikan insentif yang lebih besar dari itu, bahkan ada yang mencapai Rp 5 juta per bulan.
BACA JUGA:BMKG Ungkap Musim Kemarau Mulai Melanda Beberapa Wilayah Indonesia, Di Pulau Sumatra mulai Terjadi..
BACA JUGA:Inilah Raja TOL Indonesia Jusuf Hamka, Lebih Suka Beli Pakaian di Cihampelas Padahal Kaya Raya
Umumnya, besaran gaji guru ASN dipengaruhi oleh golongan yang terbagi menjadi empat, yaitu golongan I sampai IV.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, adapun besaran gaji guru ASN adalah sebagai berikut:
Golongan I (SD dan SMP)
Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: