Sopir Ayla yang Tabrak Pemotor hingga Meninggal Tak Ditahan, Kasat Lantas: Statusnya Saksi!
Sopir Calya yang Tabrak Pemotor hingga Meninggal Tak Ditahan, Kasat Lantas: Statusnya Saksi!--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Merwan (42) warga Desa Suka Menanti Kecamatan Maje yang merupakan sopir Toyota Ayla Silver nopol BD 1136 CS sampai Senin 17 April 2023 tidak di tahan oleh Satlantas Polres Kaur.
Kendaraan tersebut merupakan mobil yang tabrak pemotor hingga mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia.
Korban meninggal dunia atas nama Muhaimin (50) warga Desa Wayhawang Kecamatan Maje. Sedangkan cucunya yang masih kecil mengalami cidera cukup parah hingga harus dirawat insentif dan memerlukan donor darah.
Istri korban yang dibonceng saat peristiwa kecelakaan juga menderita luka ringan.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasat Lantas Jangkung Riyanto kepada radarkaur.co.id usai upacara apel pasukan Operasi Ketupat Nala 2023 menyampaikan bahwa sopir Calya berstatus sebagai saksi. (Simak video dibagian akhir berita)
Mereka juga tidak melakukan penahanan terhadap sopir dan baru akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir, Senin 17 April 2023.
"Benar dari peristiwa kecelakaan antara kendaraan roda empat minibus dengan sepeda motor mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Sopir tidak ditahan dan masih berstatus sebagai saksi," kata Jangkung.
Diberitakan sebelumnya bahwa kecelakaan terjadi Minggu 16 April 2023 pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:5 Manfaat Menjadi Guru Penggerak, 2 Keuntungan Berikut Tak Disadari Orang
BACA JUGA:Pengen Tau Besaran Insentif Guru Penggerak? Yuk Cek Disini!
Peristiwa itu terjadi di Kawasan Perigi Desa Linau Kecamatan Maje.
Kakek meninggal dunia diperkirakan karena cidera yang parah dibagian kepala. Ia sudah meninggal saat tiba di Puskesmas Linau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: