3 Keuntungan PPPK Berikut Tak Dimiliki PNS, Simak penjelasan selengkapnya

3 Keuntungan PPPK Berikut Tak Dimiliki PNS, Simak penjelasan selengkapnya

3 Keuntungan PPPK Berikut Tak Dimiliki PNS, Simak penjelasan selengkapnya--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terletak pada tunjangan yang mereka terima. Sebagai PPPK, tunjangan yang diterima lebih sedikit daripada PNS.

Namun, masih ada beberapa keuntungan yang bisa didapat jika menjadi PPPK. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

PNS adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah melalui seleksi yang ketat dan diatur oleh undang-undang.

Mereka memiliki kepastian status sebagai pegawai negeri dan mendapatkan tunjangan serta jaminan sosial yang lengkap, seperti asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya.

BACA JUGA:Termasuk 13 Pejabat Eselon II, Mutasi Pejabat Pemda Kaur Sebelum HUT ke-20

BACA JUGA:Perselingkuhan Virgoun Ramai Diperbincangkan, Benarkah perilaku selingkuh tidak bisa disembuhkan?

Sebagai PNS, mereka juga mendapatkan kenaikan gaji secara berkala dan bisa dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi.

Sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Sebagai PPPK, mereka tidak memiliki kepastian status sebagai pegawai negeri dan hanya mendapatkan tunjangan tertentu, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan transportasi.

Mereka juga tidak mendapatkan jaminan sosial yang lengkap, seperti asuransi kesehatan dan jaminan pensiun.

BACA JUGA:Presiden RI Joko Widodo ke Bengkulu, 3 Pasar Terbesar Masuk Daftar Agenda Kunjungan

BACA JUGA:Wapres RI Ma'ruf Amin ke Bengkulu 3 - 4 Mei 2023, Berikut Agendanya

Meskipun begitu, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika menjadi PPPK.

Pertama, mereka memiliki kesempatan untuk ditempatkan di daerah-daerah yang sulit dijangkau atau terpencil, yang biasanya sulit diisi oleh PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: