Resmi! Batas Usia Pensiun PNS ditetapkan BKN RI

Resmi! Batas Usia Pensiun PNS ditetapkan BKN RI

Resmi! Batas Usia Pensiun PNS ditetapkan BKN RI--(dokumen/radarkaur.co.id)

Perubahan batas usia pensiun ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas birokrasi dan mendorong peremajaan pegawai negeri sipil di Indonesia.

Untuk itu, PNS yang masih aktif diharapkan untuk terus meningkatkan kemampuan dan kinerjanya agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara dan masyarakat. 

BACA JUGA:Ada yang Istimewa, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Dibuka Kembali, Rugi Kalau Terlewat!

BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru, Berikut Dokumen Wajib Lapor Diri dalam PPG Dalam Jabatan 2023

Pemerintah juga akan memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) PNS melalui program pelatihan dan pengembangan.

Selain itu, perubahan batas usia pensiun ini juga diharapkan dapat memberikan peluang bagi generasi muda untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di instansi pemerintah. 

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat SDM di sektor publik dan mengurangi kecenderungan stagnasi karir di birokrasi.

Namun, perlu diingat bahwa perubahan batas usia pensiun ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas rekrutmen dan seleksi PNS. 

BACA JUGA:3 Keuntungan PPPK Berikut Tak Dimiliki PNS, Simak penjelasan selengkapnya

BACA JUGA:Perselingkuhan Virgoun Ramai Diperbincangkan, Benarkah perilaku selingkuh tidak bisa disembuhkan?

Pemerintah harus memastikan bahwa proses seleksi PNS dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga hanya PNS yang berkualitas dan berkompeten yang dapat masuk dan bertahan di birokrasi.

Dalam jangka panjang, upaya untuk memperbaiki kualitas birokrasi dan SDM PNS harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian kinerja PNS, serta memperkenalkan inovasi dan teknologi dalam pengelolaan birokrasi.

Dengan demikian, diharapkan bahwa perubahan batas usia pensiun PNS ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas birokrasi dan memperkuat SDM PNS di Indonesia. 

PNS harus siap menghadapi perubahan dan beradaptasi dengan cepat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi negara dan masyarakat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: