Satgas TPPU Rp349 triliun Kemenkeu Dibentuk, Mahfud MD Bilang Begini

Satgas TPPU Rp349 triliun Kemenkeu Dibentuk, Mahfud MD Bilang Begini

Satgas TPPU Rp349 triliun Kemenkeu Dibentuk, Mahfud MD Bilang Begini --Radarkaur.co.id

7.    Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

BACA JUGA:Janda Suka Pria yang Lebih Muda, Ini 5 Alasannya, No 4 Pasti Paling Disukai!!

BACA JUGA:Pentingnya Tenaga Honorer, Menpan RB Ungkap Rencana Jitu Berikut

Selain itu, Satgas TPPU Rp349 triliun di kemenkeu ini juga didukung oleh 12 tenaga ahli di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang Korupsi dan Perekonomian Kepabeanan Cukai dan Perpajakan.

12 tenaga ahli itu meliputi 2 orang mantan kepala PPAT yakni Yunus Husein dan Muhammad Yusuf.

Kemudian mantan pinpinan KPK Laode M Syarif, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, 2 orang dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Rimawan Pradipyo dan Wuri Handayani.

Selanjutnya Gunadi, Danang Widyoko, Faisal Basri, Mutia Yani Rahman, Ahmad Santosa dan Ningrum Natasha.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA 100 Ribu gratis, Tanpa Undang Teman

BACA JUGA:2.360.363 HONORER Diangkat jadi PPPK Tahun Ini, Berikut Formasi Masuk Pendataan Non ASN

Mahfud MD selaku Menkopolkam sekaligus Ketua Komite TPPU menyampaikan alasan kenapa dalam tim ada dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal mereka merupakan objek pemeriksaan.  

Menurut Mahfud, memang menurut hukum penyidik untuk masalah perpajakan dan diajukan itu adalah Dikjen Pajak dan Dikjen Bea Cukai, jadi tidak bisa dikeluarkan.

Karena nanti meraka yang akan menindak lanjuti dan mempunyai kewenangan proyestisia.

Kemudian dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja,  dimana ada dua kelompok kerja yaitu kelompok kerja satu serta kelompok kerja 2 dan selanjutnya.

BACA JUGA:TAJIR MELINTIR Usia 20-an, Senggol Nih Anak Haji Isam

BACA JUGA:Berikut 7 Kategori Honorer Diangkat jadi ASN PPPK Secara Otomatis Tanpa Tes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: