Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut, Penyebabnya Beragam

Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut, Penyebabnya Beragam

Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut, Penyebabnya Beragam--(dokumen/radarkaur.co.id)

Ada juga karena terjadi perselisihan badan penyelenggara yang menyebabkan pembelajaran tidak kondusif.

"Pemerintah pada prinsipnya melakukan pencabutan izin operasional untuk melindungi masyarakat dari perguruan tinggi abal-abal. Sehingga dari pada menimbulkan masalah lanjutan, lebih baik ditutup saja," terangnya.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Luncurkan 4 Program Inovasi Polres Kaur, Simak Arahannya

BACA JUGA:Kemenpan RB Sudah Simulasi Penghapusan Tenaga Honorer, 77 Persen Tenaga Non ASN di Daerah Tersorot

Disebutkan bahwa perguruan tinggi di Indonesia sampai akhir Maret 2023 berjumlah 4.231 dengan 29.324 program studi.

Dimana terdapat 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen tersebar dari Aceh hingga Papua.

"Untuk mahasiswa dan dosen yang terdampak akibat pencabutan izin operasional itu dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain UPT Kemendikbudristek yakni LLDIKTI. Dengan syarat ada bukti pembelajaran yang otentik," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: