2 Syarat Masuk Marketplace Guru, Digadang jadi Solusi Memenuhi Kebutuhan Guru

2 Syarat Masuk Marketplace Guru, Digadang jadi Solusi Memenuhi Kebutuhan Guru

Ini Syarat Masuk Marketplace Guru, Digadang jadi Solusi Memenuhi Kebutuhan Guru--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Nunuk Suryani Ungkap Rencana Rekrutmen PPPK Guru, Tapi Termasuk Bengkulu dan Lampung Cuma Usul Segini..

Namun, formasi masih tetap ditentukan pemerintah pusat, bersifat dinamis setiap tahun tergantung jumlah siswa. Sekolah hanya merekrut melalui marketplace guru

Solusi kedua yakni perekrutan oleh sekolah, juga hanya dapat dilakukan melalui marketplace guru.

Ketentuan ini bertujuan guna memastikan setiap sekolah telah merekrut guru yang berkompetensi.

Anggaran gaji dan tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini ada di pemerintah daerah pun akan dialihkan ke sekolah.

BACA JUGA:Jejak si Pahit Lidah: Air Diminum Terasa Pahit, Disumpah! Jadilah Air Manis semanis Numan

BACA JUGA:Pengucap Sakti Si Pahit Lidah, 5 Weton Dinaungi Khodam Sabdo Dadi, Omongan Bisa jadi Nyata

“Kami akan transfer anggaran ini rekening sekolah langsung dan itu hanya boleh digunakan untuk perekrutan guru yang ada di dalam marketplace guru tadi,” papar Menteri Nadiem.

So, penggunaan dana dikunci hanya untuk yang benar-benar boleh menjadi guru.

Di sisi lain, melalui marketplace guru, calon guru akan lebih fleksibel mendaftar dan memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu proses perekrutan secara terpusat.

Pun pemerintah akan memastikan keterisian formasi guru di sekolah-sekolah dengan peminat kurang.

Kepastian tersebut sesuai dengan konsep penempatan guru pada formasi kurang peminat, yakni berupa pemberian beasiswa dengan ikatan dinas.

BACA JUGA:1 Remaja di Kaur Positif HIV, Khawatirkan Masih Ada Pengidap HIV/AIDS Tak Melapor

BACA JUGA:Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut, Penyebabnya Beragam

“Calon guru akan ditempatkan di sekolah kurang peminat setidaknya tiga tahun, adanya tambahan insentif, dan beasiswa dengan ikatan dinas,” terang Nadiem.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: