Tagih Utang Rp800 Miliar ke Kemenkeu, Jusuf Hamka: Saya Serahkan ke Allah

Tagih Utang Rp800 Miliar ke Kemenkeu, Jusuf Hamka: Saya Serahkan ke Allah

Tagih Utang Rp800 Miliar ke Kemenkeu, Jusuf Hamka: Saya Serahkan ke Allah--(dokumen/radarkaur.co.id)

Dalih pemerintah itu tak diterima. Kemudian Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan mulai 2012 dan akhirnya dimenangkan.

Jusuf Hamka kemudian dipanggil oleh Biro Hukum Kemenkeu sat itu, Indra Surya.

BACA JUGA:Pinjaman Online Bank Mandiri, Limit Cair hingga Rp100 juta, ajukan Power Cash via aplikasi Livin Mandiri

BACA JUGA:Tradisi Ngayau Suku Dayak, Petualangan Berburu Kepala Manusia demi Status Sosial

Ia menyebut bahwa pemerintah mengakui hutang itu dan akan membayarkan kepada CMNP.

Namun pemerintah melalui kemenkeu meminta diskon.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf Hamka, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda 2 persen per bulan.

Hitungan pada 2016 atau 2017 adalah Rp400 miliar, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp179 miliar.

BACA JUGA:Lilan Lantu, Karyawati Indomaret Korban Pinjol demi Cukupi Kebutuhan, Netizen : Mending Jual Motor Suaminya

BACA JUGA:Yudin Mahmud, Suami Karyawati Indomaret Sulit Mengelak, Lilan Lantu Nekat Karna masalah ini

"Waktu itu menteri keuangan Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar (Rp179 miliar). Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.

Dijanjikan dua minggu selesai, Jusuf menyebut utang tersebut malah diabaikan pemerintah bertahun-tahun.

Sampai pada akhirnya Jusuf mengklaim utang pemerintah kepada dirinya hingga kini mencapai Rp800 miliar.

Dalam perjalanannya, Jusuf baru-baru ini bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas nasib utang tersebut.

BACA JUGA:'Pinjam Uang Ana' kata Karyawati Indomaret, Jawaban Temannya ini Bikin Syok...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: