AMSI Bertemu Dewan Pers Pertanyakan Kelanjutan Regulasi 'Publisher Rights' di Indonesia

AMSI Bertemu Dewan Pers Pertanyakan Kelanjutan Regulasi 'Publisher Rights' di Indonesia

AMSI Bertemu Dewan Pers Pertanyakan Kelanjutan Regulasi “Publisher Rights” di Indonesia--(dokumen/radarkaur.co.id)

AMSI Bertemu Dewan Pers Pertanyakan Kelanjutan Regulasi 'Publisher Rights' di Indonesia

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu dengan Dewan Pers pada Selasa (11/7/2023) untuk mempertanyakan perkembangan regulasi 'Publisher Rights' yang ditunggu-tunggu industri media siber.

Selama ini, tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan, regulasi terkait “Publisher Rights” perlu segera diterbitkan agar tidak menimbulkan persepsi seolah Pemerintah lebih berpihak pada platform dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan. 

BACA JUGA:Lagi, Nadiem Bikin Aturan Beratkan Orang Tua Siswa, Netizen: Kalau Pakaian Adat Vulgar Gimana Mas Menteri?

BACA JUGA:Didukung UNESCO dan Uni Eropa, AMSI dan 12 Organisasi Masyarakat Sipil Tanda Tangan Komitmen Pemilu Damai 2024

"Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan “Publisher Rights”. Kenapa kami minta updatenya? Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden "teken" bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat," sebut Kak Wens panggilan akrab Wenseslaus Manggut. 

Wens menambahkan, jelang pemilu di tahun 2024, media yang diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi namun dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar traffic, karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher.

Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik.

“Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” tukas Wens.

BACA JUGA:Cegah Hoaks Pemilu 2024, KPU-AMSI Kerjasama Jurnalisme Cek Fakta di Pileg, Pilpres dan Pilkada

BACA JUGA:AMSI Meluncurkan E-Learning, 8 Jurus Jitu Mengelola Media Siber

Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan “Publisher “Rights”.

Menurut Agung, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni Business to Business, Data, dan Algoritma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: