Kabar Terbaru, Aturan Baru Elpiji 3 Kg dari PT Pertamina Ini Wajib Diketahui Masyarakat!

Kabar Terbaru, Aturan Baru Elpiji 3 Kg dari PT Pertamina Ini Wajib Diketahui Masyarakat!

Kabar Terbaru, Aturan Baru Elpiji 3 Kg dari PT Pertamina Ini Wajib Diketahui Masyarakat!--(Dokumen/radarkaur.co.id)

Kabar Terbaru, Aturan Baru Elpiji 3 Kg dari PT Pertamina Ini Wajib Diketahui Masyarakat!

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID – Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memberikan penjelasan terkait aturan baru elpiji 3 kg yang mulai berlaku 1 Januari 2024.

Lewat aturan baru itu maka pembelian elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024 akan berbasis KTP atau Kartu Tanda Penduduk.

Pembeli harus menunjukan KTP yang sudah terdata dan terdaftar sebelumnya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi, Terbaik dalam Pengendalian Inflasi

BACA JUGA:Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku 1 Januari 2024, Simak Penjelasan Kementerian ESDM

Jika KTP yang ditunjukan tidak terdaftar atau terdata dalam sistem, maka pengecer elpiji 3 kg tidak diperbolehkan untuk menjual kepadanya.

Sehingga pada saat ini hingga akhir tahun 2023 adalah masa kritis pendaftaran dan pendataan masyarakat.

Pencocokan data KTP yang terdaftar juga dilakukan dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik pemerintah.

"Pencocokan data pembeli yang daftar di agen-agen saat ini masih dilakukan dengan data P3KE," terang Irto.

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan via JMO, Cepat pasti Membayar

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, DANA JHT Boleh Dicairkan tanpa Resign

Irto menegaskan bahwa selama pencocokan data itu belum ada ketentuan pembatasan pembelian elpiji 3 kg.

Bahkan untuk mekanisme pembatasan pembelian elpiji 3 kg itu masih menunggu aturan resmi dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: