Kabar Terbaru, Aturan Baru Elpiji 3 Kg dari PT Pertamina Ini Wajib Diketahui Masyarakat!

Kabar Terbaru, Aturan Baru Elpiji 3 Kg dari PT Pertamina Ini Wajib Diketahui Masyarakat!

Kabar Terbaru, Aturan Baru Elpiji 3 Kg dari PT Pertamina Ini Wajib Diketahui Masyarakat!--(Dokumen/radarkaur.co.id)

Akan tetapi diakuinya bahwa aturan baru elpiji 3 kg itu nanti akan mengacu pada pembelian dengan pembatasan berdasarkan KTP.

"Nanti bagaimana teknis pembatasannya akan diatur dalam aturan resmi yang baru akan digodok," tambahnya.

BACA JUGA:Cek Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan dan Cairkan via Aplikasi JMO dan Portal Lapak Asik, Simak Caranya

BACA JUGA:4 Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Lewat Online atau Offline

Disampaikannya bahwa dalam aturan baru elpiji 3 kg, pembelian elpiji akan dilakukan di pangkalan resmi.

Sehingga warung manisan yang akan menjual elpiji 3 kg mesti mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi.

Pangkalan resmi akan mencatat setiap transaksi elpiji 3 kg dengan basis KTP.

Hal itu agar penyaluran elpiji 3 kg dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan kegaduhan akibat terjadi kelangkaan pasokan.

BACA JUGA:Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Cukup Lewat Ponsel

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Dijamin Cepat dan Mudah

"Kini tengah berkoordinasi dengan regulator dalam hal ini pemerintah terkait kebijakan tersebut," pungkasnya.

Disislain, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji sudah menyampaikan rencana aturan baru elpiji 3 kg itu.

Dimana dalam kebijakan aturan baru elpiji 3 kg, pembelian harus menunjukan KTP.

Aturan baru elpiji 3 kg itu mulai diberlakukan 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Tanpa Resign, Berapa Lama Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online atau Offline?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: