Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Dalam Aturan Baru Elpiji 3 Kg

Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Dalam Aturan Baru Elpiji 3 Kg

Berikut Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Dalam Aturan Baru Elpiji 3 Kg--ilustrasi

Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Dalam Aturan Baru Elpiji 3 Kg

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru elpiji 3 kg yang diterbitkan Menteri ESDM tanggal 27 Feberuari 2023 telah membatasi pembelian gas melon itu.

Selain membatasi pihak-pihak yang boleh dan dilarang membeli, aturan baru elpiji 3 kg itu juga mewajibkan pembelian oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi yang diakui pertamina.

Meskipun aturan baru elpiji 3 kg baru mulai berlaku per 1 Januari 2024, namun tidak ada salahnya jika sedikit mengupas tentang aturan itu.

BACA JUGA:Menakutkan dan Bikin Frustasi, Mahasiswa Dukung Mendikbudristek Hapus Kewajiban Skripsi?

BACA JUGA:Mahasiswa Indonesia asal Kaur Juara Petroolympic Games di Universitas Minyak dan Gas Negeri Rusia

Siapa saja yang masuk dalam daftar yang boleh membeli gas elpiji 3 kg dan dilarang oleh PT Pertamina.

Pada Aturan baru elpiji 3 kg Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 menyebutkan dengan tegas siapa saja yang boleh dan dilarang.

Berikut ini daftar pihak yang berhak menggunakan gas elpiji 3 kg:

1. Rumah tangga Prasejahtera

2. UMKM

3. Nelayan Sasaran

4. Petani Sasaran

BACA JUGA:4 Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Lewat Online atau Offline

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: