8 Fakta Aturan Baru Elpiji 3 Kg yang Berlaku mulai 1 Januari 2024
8 Fakta Aturan Baru Elpiji 3 Kg yang Berlaku mulai 1 Januari 2024--ilustrasi
Secara tegas Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan aturan baru elpiji 3 kg tanggal 27 Februari 2023.
Aturan baru berupa Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 berlaku efektif 1 Januari 2024 mendatang.
Aturan baru itu tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Aturan baru elpiji 3 kg itu mendukung Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, Elpiji Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
2. Membeli Gas Elpji 3 kg wajib Menggunakan KTP
Tujuan kebijakan tersebut yakni agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna Elpiji Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.
3. Sasaran Penerima Gas Elpiji 3 kg
Dalam aturan baru elpiji 3 kg itu, Menteri ESDM hanya menyebut 4 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Cocok Buat Memulai Usaha Baru, Cara Pengajuan KUR Diterima Bank BRI
BACA JUGA:Cara Warung Kecil jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg sesuai Aturan Baru Pertamina
Empat kategori masyarakat itu meliputi rumah tangga belum sejahtera, usaha mikro kecil menengah dengan jenis usaha memasak, kategori nelayan sasaran dan kategori petani sasaran.
Selain 4 kategori itu merupakan masyarakat yang dilarang untuk membeli gas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: