Polda Bengkulu Selamatkan 24 Ribu Ekor Benur senilai 3,6 M dari Gudang Penampungan Berkedok Koperasi
Polda Bengkulu Selamatkan 24 Ribu Ekor Benur senilai 3,6 M dari Gudang Penampungan Berkedok Koperasi--ilustrasi
BACA JUGA:SAH, Daftar Harga Gas Elpiji Terbaru per 1 Oktober 2023
Dari tangkapan ini, diperkirakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp3.665.100.000.
Atas perbuatannya pelaku akan diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 45 tahun 2009.
Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Sedangkan untuk Pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
BACA JUGA:Pecinta Kopi Hitam Pasti Tahu Beda Rasa Kopi Robusta dan Arabika, Kamu Suka yang Mana?
BACA JUGA:Digadang jadi Pesaing PT Freeport, Tambang Emas di Bengkulu ini Punya Cadangan 100 Tahun
Yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.
Demikian Polda Bengkulu Selamatkan 24 Ribu Ekor Benur senilai 3,6 M dari Gudang Penampungan Berkedok Koperasi.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: