Hotman Paris Hutapea Soroti Poin-Poin UU ASN, Salah Satunya Hak PPPK, Apa Itu?

Hotman Paris Hutapea Soroti Poin-Poin UU ASN, Salah Satunya Hak PPPK, Apa Itu?

Hotman Paris Hutapea Soroti Poin-Poin UU ASN, Salah Satunya Hak PPPK, Apa Itu?--Instagram hotmanparisofficial

Hotman Paris Hutapea Soroti Poin-Poin UU ASN, Salah Satunya Hak PPPK, Apa Itu?

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN Menjadi menjadi undang-undang atau UU.

Banyak pihak mulai mengorek dan melakuan pembahasan tentang isi UU ASN tersebut.

Salah satu pihak yang cukup getol dalam membahas bunyi UU ASN itu adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman lewat akun instagramnya @hotmanparisoffical.

BACA JUGA:Aturan Baru Elpiji 3 Kg jadi Penyebab Kelangkaan Gas di Indonesia Timur, Bagaimana di Daerahmu?

BACA JUGA:RUU ASN Disahkan, PNS jadi Komisioner Tak Hilang Hak Pegawai, Daerah Ini Akan Lebih Mudah Terima ASN

Lewat akun itu Hotman memposting sebuah pesan para guru: "Alhamdulillah mbak, berkat perjuangan mbak dan bang hotman UU ASN sudah disahkan dan kami PPPK dapat jaminan pensiun. Sehat terus ya mbk dan keluarga dan seluruh jajaran TIM 911 dan khususan untuk Bang Hotman Paris (Raja Keadilan)".

Postingan itu memperlihatkan pasal 22 yang berbunyi PPPK berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan dan fasilitas

b. cuti

c. pengembangan kompetensi

d. jaminan hari tua, dan

e. perlindungan

BACA JUGA:Harta Karun Jenderal Yamashita Belum Terungkap, Puluhan Ribu Ton Emas Masa Perang Dunia 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: