Hotman Paris Hutapea Soroti Poin-Poin UU ASN, Salah Satunya Hak PPPK, Apa Itu?

Hotman Paris Hutapea Soroti Poin-Poin UU ASN, Salah Satunya Hak PPPK, Apa Itu?

Hotman Paris Hutapea Soroti Poin-Poin UU ASN, Salah Satunya Hak PPPK, Apa Itu?--Instagram hotmanparisofficial

BACA JUGA:Bagaimana Prolog Penyebab Perang Dunia Kedua: Sejarawan Oleg Nazarov menerangkan tentang Perjanjian Munich

Hotman paris menyebutkan bahwa pasal itu adalah landasan hak PPPK setelah UU ASN disahkan.

Sementara pasal pasal 21 berbunyi :"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateril".

Selain itu, apa poin-poin dalam UU ASN yang perlu diketahui oleh masyarakat, seperti instansi pemerintah pusat dan daerah dilarang rekrut honorer.

Kemudian penataan status tenaga honorer juga wajib tuntas paling lambat bulan Desember 2024. Hal itu diatur dalam pasal 67 UU ASN tersebut.

BACA JUGA:5 Fakta Gunung Emas di Kongo yang Viral, Dikaitkan dengan Sungai Eufrat dan Kiamat Sudah dekat

BACA JUGA:Sungai Eufrat Mengering singkap Gunung Emas Pertanda Kiamat Sudah Dekat

"Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataan paling lambat Desember 2024. Dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,".

Pada pasal 67 berisi larangan bagi pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain untuk mengangkat pegawai non-ASN dan mengisi jabatan ASN.

Jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 39 Desa di Kabupaten Kaur Dapat Tambahan Dana Desa 2023, Ini Rinciannya

BACA JUGA:CPNS KKP 2023 Buka 737 Formasi, Simak Rincian Disertai Syarat dan Jadwal

Demikian informasi soal Hotman Paris Hutapea Soroti Poin-Poin UU ASN, Salah Satunya Hak PPPK, Apa Itu?. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: