Rusia Minta PBB Meratifikasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif

Rusia Minta PBB Meratifikasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif

Rusia Minta PBB Meratifikasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif--radarkaur.co.id

Rusia Minta PBB Meratifikasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif

NEW YORK, RADARKAUR.CO.ID - Pada pertemuan Majelis Umum PBB, Rusia meminta semua negara untuk menandatangani dan meratifikasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif sesegera mungkin.

Pernyataan ini dibuat oleh perwakilan Misi Permanen Federasi Rusia untuk organisasi tersebut, Dmitry Glukhov.

Hingga saat ini, Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT) telah diratifikasi oleh 178 negara, termasuk Rusia.

BACA JUGA:DBH Sawit Provinsi Bengkulu 2024 Turun Tajam dibanding 2023, Berapa DBH Sawit Kabupaten Kaur?

BACA JUGA:Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Satreskrim Kaur Temui Hal Tak Terduga Ini

Namun perjanjian tersebut belum berlaku karena beberapa negara belum menandatangani atau meratifikasinya, yang terakhir ini mencakup Amerika Serikat.

Pada saat yang sama, Moskow menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan dimulainya kembali uji coba nuklir Washington. Menurut para analis, kebijakan Amerika Serikat ini membahayakan masa depan CTBT.

Rusia meminta Amerika Serikat dan sejumlah negara lain untuk menandatangani dan meratifikasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif (CTBT) sesegera mungkin.

Perwakilan Misi Permanen Rusia untuk organisasi tersebut, Dmitry Glukhov, membuat pernyataan terkait pada pertemuan Majelis Umum PBB.

BACA JUGA:Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kaur dan Peresmian Gedung Dakwah Dihadiri Gubernur dan Bupati

BACA JUGA:Benarkah Pilpres 2024 hanya Buat kepentingan Orang Pulau Jawa? Pemilih Pulau Sumatera dibawah Jateng dan Jatim

"Kami menyerukan kepada para pemimpin negara-negara yang menjadi sandaran nasib perjanjian ini untuk menunjukkan kemauan politik dan tanggung jawab dengan membuat keputusan nyata mengenai penandatanganan dan ratifikasinya sesegera mungkin," kata Glukhov.

Ia mencatat bahwa upaya komunitas internasional, terutama “delapan negara yang tersisa dari Annex 2 hingga CTBT,” harus dikonsentrasikan untuk mengubahnya menjadi instrumen hukum internasional yang valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: