Hakim Mahkamah Konstitusi Sampaikan Kekhawatiran Ini Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Gugatan Emil Dardak dan Sejumlah Kada Terkait Masa Jabatan Terpotong Dikabulkan MK, Apa Kriterianya?--ilustrasi
"Memutuskan: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhannya," sampai Ketua MK Anwar Usman yang membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Dari sembilan hakim, 2 Hakim menyampaikan Disssenting opinion, yakni Hakim Suhartoyo dan Hakim Guntur Hamzah.
BACA JUGA:BBM Penugasan, Pertamina Larang Pertalite Dijual di Pertashop, Kecuali...
Demikian informasi terkait Hakim MK Sampaikan Kekhawatiran Ini Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: