Hakim Mahkamah Konstitusi Sampaikan Kekhawatiran Ini Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Hakim Mahkamah Konstitusi Sampaikan Kekhawatiran Ini Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Gugatan Emil Dardak dan Sejumlah Kada Terkait Masa Jabatan Terpotong Dikabulkan MK, Apa Kriterianya?--ilustrasi

Hakim Mahkamah Konstitusi Sampaikan Kekhawatiran Ini Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan kekhawatiran yang akan terjadi jika menerima gugatan usia capres-cawapres 35 tahun.

Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan menyampaikan bahawa salah satu pertimbangan tentang uji materi penurunan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun adalah kekhawatiran Mahkamah Konstitusi akan banjir gugatan terkait jabatan publik.

Putusan terhadap gugatan batas usia capres-cawapres 35 tahun akan menjadi rujukan bagi para penggugat.

BACA JUGA:SAH! Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, 2 Hakim MK Dissenting Opinion

BACA JUGA:Hari Ini Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Diumumkan, Anda Lulus Jika Temukan Tampilan Begini

Saldi juga menyatakan bahwa jika Mahkamah mengabulkan uji materi dengan menyatakan usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, maka telah terjadi sebuah pelanggaran moral.

"Kondisi itu dapat memicu akan bermunculan berbagai gugatan berikutnya soal syarat usia minimal pada berbagai jabatan publik lainnya," jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra yang saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta dikutif dari siaran langsung Youtube Mahkamah Konstitusi Senin 16 Oktober 2023.

Saldi mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak bisa menjadi penentu batas usai minimal bagi capres-cawapres. Hal itu akan berkaitan dengan dinamika yang akan terjadi dimasa depan.

"Menurunka batas usia capres-cawapres untuk menjadi 35 tahun akan dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan dan diskriminasi terhadap warga negara yang berusia di bawahnya," bacanya.

BACA JUGA:Pelamar PPPK di Kabupaten Kaur Capai 1.033, Berikut Rincian dan Peluang Lulusnya

BACA JUGA:Serbuan Pasukan Lanal Bengkulu Sukses Bebaskan Sandera di Lahan Prokimal Kaur

Sebagaimana putusan Mahkamah yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman bahwa penentuan usia minimum capres-cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Mahkamah Konstitusi telah menolah gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Gugatan yang ditolak adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: