Berapa penting Surat Paklaring buat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan pasca Resign? Berikut cara Klaim via online

Berapa penting Surat Paklaring buat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan pasca Resign? Berikut cara Klaim via online

Berapa penting Surat Paklaring buat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan pasca Resign? Berikut cara Klaim via online--radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pasca Resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, berapa lama waktu pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Untuk mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, pertama yang dibutuhkan adalah surat paklaring atau surat yang diterbitkan pemberi kerja.

Surat Paklaring adalah surat menerangkan bahwa seseorang itu pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.

Tanpa surat paklaring tersebut pekerja tidak memiliki keterangan resmi telah berhenti bekerja atau resign dari pekerjaannya.

BACA JUGA:Cara Gampang Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023, Via Online maupun Offline

BACA JUGA:Simak Syarat Pinjam KUR 2023 Terbaru, Salah Satunya Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sehingga bisa dipastikan bahwa surat paklaring merupakan keterangan penting yang dibutuhkan pekerja pasca resign agar dapat mengajukan klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu maka lama pengajuan pencairan masih tergantung dengan kecepatan penerbitan surat tersebut oleh pemberi pekerjaan.

Bagi anda yang saat ini masih bekerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka perlu untuk mengetahui mekanisme dan cara pengajuan klaim pencairan.

Pencairan Dana BPJamsostek bisa dilakukan setelah resign, dana yang dicairkan tersebut adalah dana JHT atau jaminan hari tua.

BACA JUGA:2 Cara Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cepat dan Mudah

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Pilih via Portal Lapak Asik atau Aplikasi JMO

Dana JHT itu bisa dicairkan jika pekerja yang menjadi peserta memenuhi salah satu syarat berikut:

1. Pekerja sudah masuk dalam batas usia pensiun yakni 56 tahun, atau sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: